Hak Pekerja Migran dan Perlindungan Jaminan Sosialnya
Pada 2 Oktober 2023 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Bahwasannya pemerintah Indonesia mempunyai keseriusan untuk menjamin hak Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum bekerja, saat bekerja ataupun setelah bekerja.
“Pelindungan sosial melalui jaminan sosial yang dihadirkan oleh negara untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan tenaga kerja yang diakibatkan karena sakit, kematian ataupun mengalami permasalahan ketenagakerjaan lainnya,” Ida Fauziyah di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait, pada Senin (2/10/2023).
Ida Fauziyah Menuaturkan, Permenaker Nomor 4/2023 memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terjangkau, iuran tetap, dan tentunya manfaat yang lebih baik.
Adapun manfaat dan hak pekerja migran Indonesia adalah bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang merupakan korban pemerkosaan, risiko pekerja dipindahkan ke tempat kerja lain yang bertentangan dengan kontrak atau perjanjian kerja, kemudian ada bantuan alat bantu dengar.
Dan adapun Hak yang diterima pekerja migran adalah sebagai berikut :
Hak Pekerja Migran Indonesia
- Hak atas Perlindungan Hukum:
Hak untuk diperlakukan sama di bawah hukum tanpa diskriminasi. - Hak atas Kondisi Kerja yang Layak:
Hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan sehat. - Hak atas Upah dan Perlindungan Gaji:
Hak untuk menerima upah yang sesuai dengan perjanjian kontrak dan mendapatkan perlindungan terhadap pengurangan atau penyalahgunaan gaji. - Hak atas Perlindungan Kesehatan dan Kesejahteraan:
Hak untuk akses layanan kesehatan dan perlindungan sosial sesuai dengan hukum yang berlaku. - Hak atas Perlindungan dari Eksploitasi:
Hak untuk tidak dieksploitasi atau disiksa dalam situasi kerja. - Hak untuk Melakukan Pengaduan dan Perlindungan Hukum:
Hak untuk melaporkan penyalahgunaan atau eksploitasi dan mendapatkan perlindungan hukum. - Hak untuk Komunikasi dan Akses ke Informasi:
Hak untuk berkomunikasi, memiliki akses ke informasi, dan mendapatkan dukungan dalam bahasa yang dimengerti. - Hak untuk Mengembangkan Keterampilan dan Pendidikan:
Hak untuk mengembangkan keterampilan dan pendidikan sesuai dengan kesempatan yang tersedia. - Hak untuk Melakukan Kontak dengan Keluarga:
Hak untuk menghubungi keluarga dan memiliki akses ke komunikasi yang layak. - Hak atas Perlindungan dalam Situasi Darurat atau Konflik:
Hak untuk mendapatkan perlindungan saat terjadi situasi darurat atau konflik.
Penting untuk diingat bahwa hak-hak ini diatur oleh hukum nasional serta perjanjian internasional. Organisasi internasional seperti ILO (Organisasi Buruh Internasional) berupaya untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja migran.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal adalah pekerja migran dan mengalami pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, penting untuk mencari bantuan dan konsultasi dari lembaga atau organisasi yang kompeten di bidang hukum dan hak asasi manusia.
2 thoughts on “Hak Pekerja Migran dan Perlindungan Jaminan Sosialnya”