Umum

Perbedaan pelatihan TKPK dan TKBT Kemnaker RI

Tata cara TKBT Kemnaker  serta pelatihan pekerja di ketinggian diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 Bekerja di Ketinggian. Dalam K3 dikenal dua istilah yaitu TKPK dan TKBT yang keduanya merupakan administrasi besar.

Organisasi dapat menghemat uang dengan meningkatkan hasil dan mengurangi risiko denda dan klaim remunerasi.

Bekerja di level adalah suatu gerakan kerja yang dilakukan oleh pekerja pada lingkungan kerja di darat atau di perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan dapat terjatuh sehingga mengakibatkan cedera atau lewatnya tenaga ahli atau orang lain di lingkungan kerja tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa BAB V yang mengatur tentang TKBT Kemnaker  dan ketersediaan tenaga kerja pada gedung-gedung bertingkat yang mempunyai risiko kerja merupakan hal yang sangat penting.

Pengusaha dan pengurus diharapkan mampu mengawal penerapan peraturan perundang-undangan K3 di lingkungannya serta berperan paling efektif dalam mengendalikan risiko kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan.

Pada Bab 10 2016, Pasokan Pendeta Ketenagakerjaan menyetujui Pedoman Klerus Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keamanan dan Kesejahteraan Terkait Firman dalam bekerja pada tingkatan. Pedoman Ketenagakerjaan Pendeta Nomor 9 Tahun 2016 diberikan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf I dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keamanan Kerja.

 Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016, apa yang dimaksud dengan tinggi ?

Mengenai arti “tinggi”. Banyak bisnis mengkarakterisasi “tingkat” sebagai pekerjaan dengan tingkat dasar 1,5 m, 1,8 m atau 2 m. Meski begitu, dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tidak ada batasan level. Terdapat perbedaan ketinggian yang berpotensi jatuh dan membunuh atau melukai pekerja atau orang lain, baik di darat maupun di air.

Keputusan Ketua Umum Peningkatan Pemeriksaan Kerja

Nomor KEP.45/DJPPK/IX/2008 tentang “Aturan Keselamatan dan Kesejahteraan Terkait Tenaga Kerja (K3)” bekerja pada tingkat yang menggunakan akses tali (Rope Access) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku menyusul berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan No. lembaga Pedoman Pendeta Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016.

Kemudian, pada Bagian IV Pasal 31 dan Pasal 32 mengarahkan Otentikasi Keterampilan bagi Buruh yang menyelesaikan Pekerjaan pada Tingkat. Otentikasi Kemampuan diperoleh melalui tes kemampuan oleh yayasan yang disetujui.

Permasalahan dan kecelakaan mematikan yang sering terjadi saat bekerja di level: Terguling dari rangka, tangga, atau kendaraan yang berjalan di atas atap dan terjatuh ke dalam lubang yang tidak ada pagar di sekelilingnya.

Material Jatuh dari tingkat TKBT dan TKPK bekerja pada ketinggian yang berbeda dan mempunyai pilihan akses vertikal yang berbeda; TKBT menggunakan peralatan seperti gondola, sedangkan TKPK menggunakan akses tali (digantung di tali).

Tenaga Penyiapan TKBT atau TKBT

Penyiapan TKBT dibedakan menjadi 2, yaitu TKBT 1 dan TKBT 2. Kebutuhan penyiapan TKBT adalah untuk posisi sebagai berikut: Pembersihan gedung tinggi dengan gondola, pekerjaan pembangunan gedung dengan menggunakan platform, pengenalan produk misalnya pendingin , puncak korespondensi dan lainnya di gedung tinggi.

Tidak bisa dilakukan secara lugas, harus menggunakan langkah-langkah atau kerangka kerja. dan lain-lain .

Jatuh dari ketinggian adalah salah satu penyebab kematian paling terkenal di tempat kerja.

Mengurangi kecelakaan di lingkungan kerja adalah pelatihan Tujuan dari Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan pekerja untuk bekerja dengan aman di ketinggian.

Anggota dengan TKBT Kemnaker  akan dibekali dengan kemampuan untuk memahami potensi cedera serius saat bekerja di level tersebut dan memutuskan strategi terlindungi yang dapat diakses untuk membatasi peluang.

Pekerjaan di Ketinggian: TKPK

TKPK adalah jenis pekerjaan tingkat yang memerlukan pembangunan struktur secara vertikal, misalnya puncak, dengan menggunakan akses tali baik yang mempunyai alas seperti gondola maupun tanpa alas. Penyiapan TKPK ada tiga jenis tingkatan yaitu adalah TKPK tingkat I, TKPK tingkat II, dan TKPK tingkat III.

Contoh pekerjaan TKPK : Panjat puncak (panjat menara) Pemeliharaan struktur layang (penopang struktur tinggi) dengan akses tali Panjat pohon (tree climbing) Seluruh pekerjaan TKBT dan lain-lain. Rombongan instruktur Kementerian Ketenagakerjaan RI baik akademisi, praktisi, maupun pihak memberikan pelatihan TKPK 1.

Perbedaan Tenaga antara TKBT dan TKPK

Persiapan Bekerja di Tingkat adalah suatu gerakan atau tindakan kerja yang dilakukan oleh pekerja di lingkungan kerja yang berpotensi terjatuh dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Perancah, akses tali, dan tangga gondola hanyalah beberapa metode kerja yang tersedia bagi mereka yang bekerja di ketinggian.

Untuk situasi ini, pekerja yang telah memenuhi model tersebut diharapkan dapat mengikuti Persiapan Pekerja di Level atau Persiapan Bekerja di Level.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 mengatur tata cara penyelenggaraan Pelatihan K3 Bekerja di Ketinggian. Pelatihan Pekerja Bangunan Tinggi (TKBT) dan Pelatihan Pekerja di Ketinggian (TKPK) atau disebut juga Pelatihan Rope Access merupakan dua kategori pelatihan untuk bekerja di ketinggian dari TKBT Kemnaker 

1. Pekerja Struktural Tinggi

Saat ini, terdapat dua tingkatan Pelatihan Tenaga Bangunan Tinggi: TKBT tingkat 1 dan TKBT tingkat 2. Yang membedakan keduanya adalah lantai kerja. TKBT level 1 menerapkan lantai kerja sementara seperti yang dipakai oleh Pekerja Gondola, sedangkan TKBT level 2 menerapkan  lantai kerja tetap.

Karena pelatihan TKBT bertujuan untuk membekali pekerja dengan pengetahuan dan keterampilan keselamatan kerja di ketinggian yang diperlukan, sehingga bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja.

2. Tenaga Kerja Intensif

Pelatihan ini lebih dikenal dengan sebutan Persiapan Akses Tali atau Rope Access. Pelatihan ini dikenal dengan nama Pelatihan Pekerja di Ketinggian (TKPK) dalam bahasa formal.

Pelatihan ini ada tiga level yaitu TKPK level 1, 2, dan 3. Berbeda dengan TKBT yang berbasis lapangan kerja. Sebelum mendapatkan sertifikat pelatihan TKPK tingkat 2, Anda harus menyelesaikan pelatihan TKPK tingkat 1 untuk dapat mengikuti Pelatihan Bekerja di Ketinggian atau TKPK.

Oleh karena itu, kini sudah ada penyedia jika Anda untuk dapat mengikuti pelatihan TKPK dengan biaya yang cukup terjangkau.

Tujuan Bekerja TKBT Kemnaker

Persiapan ini menitikberatkan pada landasan untuk membuka informasi anggota mengenai kerangka kerja di level aman, serta membentuk karakter skill cakap sehingga dapat memanfaatkan potensi kerja yang ada di suatu organisasi.

Tujuan Bekerja TKBT Kemnaker

  • Perundang- Undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
  • Ciri ciri lantai kerja tetap dan lantai kerja sementara
  • Prinsip penerapan Faktor Jatuh
  • Prosedur Kerja aman pada ketinggian
  • Pemilihan, Pemeriksaan dan Pemakaian peralatan akses tali yang sesuai
  • Simpul dan Angkur
  • Teknik Pemanjatan pada struktur
  • Teknik Manuver pergerakan pada tali

Demikiankah penjelasan TKBT Kemnaker, Semoga artikel ini bermanfaat.