AK3U

Perbedaan Pelatihan AK3U Kemnaker dan BNSP

Perbedaan dalam Sertifikasi Ahli K3 Umum dari BNSP dan Kemnaker RI sering jadi pertimbangan bagi perusahaan dalam merekrut kandidat untuk posisi tersebut.

Sebagian besar perusahaan mempunyai persyaratan khusus terkait sertifikasi Ahli K3 Umum. Baik dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) maupun Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sebelum memulai proses untuk memperoleh sertifikasi Ahli K3 Umum. Penting untuk memahami perbedaan antara sertifikasi yang diberikan oleh BNSP dan AK3U Kemnaker RI.

Perbedaan AK3U Kemnaker dan BNSP

Institusi Penerbit Sertifikasi

Sertifikasi Ahli K3 Umum dari BNSP dan Kemnaker diterbitkan oleh dua lembaga yang berbeda, masing-masing mempunyai proses dan dasar hukum yang unik.

Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) didasarkan pada penilaian kompetensi oleh assesor khusus. Tiap calon harus melewati penilaian yang ketat sebelum memperoleh sertifikasi ini.

Berbeda halnya dengan Kemnaker yang diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari tim penilai yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga : 5 Pelatihan AK3U Terbaik untuk Meningkatkan Keahlian Anda

Dasar Hukum

Meskipun keduanya mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dasar hukum untuk penunjukan atau penerbitan sertifikasi AK3U berbeda.

Sertifikasi BNSP mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008. Sertifikasi Kemnaker mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 1992.

Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikasi

Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 1992, persyaratan untuk memperoleh sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker adalah sebagai berikut:

  • Menyampaikan riwayat hidup yang lengkap
  • Mempunyai surat keterangan pengalaman kerja yang relevan.
  • Menyertakan surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang kompeten.
  • Melampirkan surat keterangan hasil pemeriksaan psikologi.
  • Menyerahkan surat berkelakuan baik dari pihak kepolisian.
  • Melampirkan surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan atau instansi terkait.
  • Fotokopi ijazah terakhir.
  • Sertifikat pendidikan khusus dalam bidang K3, jika ada.

Sementara itu, persyaratan untuk memperoleh sertifikasi Ahli K3 Umum dari BNSP adalah sebagai berikut:

  • Menyerahkan fotokopi ijazah terakhir.
  • Melampirkan fotokopi KTP atau kartu identitas yang sah.
  • Menyertakan pas foto berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Jika ada, dapat menyertakan surat rekomendasi dari pihak terkait.
  • Melampirkan sertifikat pelatihan K3 sebelumnya, jika ada.
  • Menyampaikan Curriculum Vitae (CV) yang lengkap.
  • Memberikan informasi mengenai fungsi dan posisi yang diinginkan dalam bidang K3.

Kompetensi Ahli AK3UKemnaker dan BNSP

Sertifikasi Ahli K3 Umum dari BNSP mengakui tujuh kompetensi utama pada tingkatannya. Ini meliputi kemampuan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mengorganisir informasi dengan baik.

Kemampuan berkomunikasi ide dan informasi secara efektif juga merupakan bagian dari kompetensi ini. Selain itu, kemampuan merencanakan dan mengorganisir kegiatan, serta bekerja sama dengan orang lain atau dalam kelompok, jadi penting.

Sementara itu, Ahli K3 Umum yang disertifikasi oleh Kemnaker diharapkan mempunyai kompetensi khusus dalam mengawasi implementasi undang-undang K3.

Mereka juga diharapkan mampu mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan berbagai masalah K3 sesuai dengan lingkungan kerja atau bidang tempat mereka bekerja.

Dokumen yang Diperoleh Setelah Sertifikasi

Ahli K3 Umum BNSP akan memperoleh sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan unit-unit kompetensi.

Di sisi lain, Ahli K3 Umum yang disertifikasi oleh Kemnaker akan diberikan lisensi K3. Surat Keterangan Pengawas (SKP) Ahli K3 Umum, dan sertifikat keikutsertaan dalam pembinaan calon Ahli K3 Umum.

Ini menunjukkan bahwa sertifikasi dari kedua lembaga mengakui kompetensi yang berbeda sesuai dengan lingkup dan tujuan dari masing-masing program sertifikasi.

Durasi Pelatihan

Pelatihan untuk sertifikasi Ahli K3 Umum dari BNSP mempunyai durasi yang berbeda-beda tergantung pada tingkatannya. Tiap tingkatan membutuhkan pelatihan selama empat hari kerja untuk menyelesaikan program ini.

Baca Juga : Menaker : Pentingnya penerapan K3 bagi pekerja di sektor UMKM

Sementara itu, pelatihan untuk memperoleh sertifikasi AK3U Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama. Peserta harus mengikuti pelatihan selama 12 hari kerja untuk menyelesaikan program sertifikasi ini. Semoga ulasan ini bermanfaat ya.